Menkeu Belum Terima Pelimpahan Dua Kasus BLBI dari Kejaksaan



JAKARTA, investorindonesia.com - Menteri Keuangan belum menerima surat resmi pelimpahan penanganan dua kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena tidak ditemukan tindakan melawan hukum dari dua kasus itu sehingga langkah yang harus ditempuh adalah tindakan perdata.
"Nanti saya dengar dulu dari pak jaksa agung, saya tunggu surat resmi pelimpahan kasusnya, kalau memang kami diminta untuk melakukan pendekatan dari sisi perdata," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung E Departemen Keuangan Jakarta, Jumat, seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pihaknya harus mempelajari perkembangan dua kasus BLBI itu dan apakah memang ada kewajiban dari pemegang saham yang masih bisa ditagih.

"Ini baru (informasi) dari kalian (wartawan), nanti kalau Pak Hendarman Supandji (Jaksa Agung) sudah kasih surat resmi, terus saya pelajari dan saya lihat lagi dokumennya, baru setelah itu saya laporkan ke anda," kata Sri Mulyani. (*)

Investor Daily - 29 Februari 2008

 
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar