Jember - Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengadakan
sosialisasi pengelolaan BMN dengan mengundang seluruh satuan kerja di
wilayah kerja KPKNL Jember yang berjumlah peserta 450 orang (6-8/5).
Acara yang mengangkat tema Melalui Pemahaman Peraturan, Kita Wujudkan
Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Negara Secara Profesional ini,
dibuka oleh Kepala KPKNL Jember, Agus Hari Widodo yang sekaligus
menyampaikan gambaran umum pengelolaan BMN. Di samping menyampaikan
siklus pengelolaan BMN, Agus juga menyampaikan testimoni tentang
kesuksesan KPKNL Jember pada tahun 2014 yang telah membangun 8 Rumah
Negara untuk seluruh pejabat Eselon III dan IV pada KPKNL Jember, serta
pelaksanaan renovasi Rumah Negara/Mess pegawai pada tahun 2015.
Sosialisasi pengelolaan BMN Semester I 2015 ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman kepadastakeholders terkait
peraturan dan implementasi kebijakan di bidang BMN. Materi yang
disampaikan antara lain: Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN),
Pengawasan dan Pengendalian BMN (Wasdal BMN), Pengelolaan BMN (Penetapan
Status Penggunaan, Sewa, dan Penjualan BMN) dan PMK Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendelagasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari
Pengelola Barang kepada Pengguna Barang serta Aplikasi SIMANTAP.
Materi RKBMN dan Wasdal BMN pada kesempatan kali ini disampaikan oleh
Ririd Teguh Wiyono dengan moderator Andreas Subagio. Dengan lugas, Ririd
menyampaikan urgensi dari pelaksanaan RKBMN di antaranya sebagai salah
satu upaya meningkatkan quality assurance belanja modal BMN, serta road mapkebutuhan
BMN, dimana tahap awal diterapkan bagi 20 Kementerian/Lembaga (K/L)
untuk Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) tahun 2017.
Sedangkan tahap berikutnya, yaitu tahun 2018 akan diterapkan di 50 K/L.
Untuk materi Pengelolaan BMN, M. Eko Agus Y. didampingi moderator Muh.
Syaiful L. memberikan penyegaran kepada para peserta sosialisasi
mengenai Penetapan Status Penggunaan (PSP), Sewa BMN, dan Penjualan BMN.
Membawakan materi secara komunikatif, Eko mengajak seluruh peserta
sosialiasi untuk me-refresh kembali
tentang Pengelolaan BMN. Untuk PSP BMN, telah terbit ketentuan baru,
yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan BMN. Pada peraturan ini diatur tentang :
Penetapan Status Penggunaan BMN, Penetapan Status Penggunaan BMN untuk
dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan Sementara BMN dan Pengalihan
Status Penggunaan BMN.
Materi terakhir, disampaikan peraturan terbaru tentang pendelegasian
kewenangan pengelolaan BMN dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang,
yang disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Agus Budi
Utomo dengan moderator Eka Pratiwi Supriyanto Putri. Agus Budi,
menyampaikan secara terperinci kewenangan yang didelegasikan kepada
Pengguna Barang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2015. Pada akhir sesi,
Agus Budi Utomo juga mengingatkan kembali kepada para operator untuk
segera melakukan update Aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah).
Sebelum penutupan, Agus Budi Utomo memberikan penghargaan kepada tiga penanya terbaik untuk masing-masing sesi, berupa flash disk.
Agus, mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari seluruh peserta
dan mengharapkan pengelolaan BMN di wilayah kerja KPKNL Jember semakin
baik.
Narasi : M. Eko Agus Y.
sumber :http://www.kpknljember.djkn.or.id/
0 komentar:
Posting Komentar