Pendelegasian Sebagian Wewenang Menkeu Sebagai Pengguna Barang


Setelah berganti tiga kali Menteri Keuangan, akhirnya peraturan tentang pendelegasian sebagian wewenang Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang kepada Pejabat Struktural dan Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.01/2015 tanggal 22 April 2015.
Pendelegasian wewenang ini sangat mempercepat proses Pengelolaan BMN, dimana sebelumnya seluruh proses Pengelolaan BMN bermuara di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Perlengkapan, sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan menjadi terhambat. Setelah berlakunya pendelegasian ini, Kuasa Pengguna Barang (KPB) dapat langsung mengajukan usulan untuk, diantaranya :
  1. penetapan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,-
  2. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN pada tingkat KPB;
  3. menandatangani surat permohonan penilaian terkait pelaksanaan sewa BMN;
  4. dst.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download peraturan : 
KMK 520 2015 Pendelegasian Wewenang Menkeu Sbg Pengguna Barang


sumber :http://ekolumajang.com/
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar